04 August 2010

REDENOMINASI


You are receiving this email because you are subscribed to new posts at KECaKOT

REDENOMINASI

Dated: 04 August,2010

Semenjak awal tahun 2010 saya sudah mendengar wacana-wacana redenominasi. Bagi saya, itu bukan istilah yang asing. Dalam prakteknya, itu juga sudah sering. Hanya saja, ketika redenominasi benar-benar diterapkan oleh Bank Sentral terhadap sebuah mata uang, dalam prakteknya tidaklah semudah membalik telapak tangan.

Tentunya sering terdengar saat orang melakukan pembicaraan bisnis atau transaksi jual-beli, mereka dalam menyebutkan harga dengan nominal yang disingkat. Contohnya, ketika ada seseorang akan membeli seperangkat komputer yang harganya Rp4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah), dalam acara tawar menawar seringkali cukup disebutkan empat koma lima, atau empat setengah. para pebisnis bila sedang rembugan informal seringkali malas menyebut angka jutaan dan menggantinya dengan ribuan. Itu adalah redenominasi!

Di kalangan para penghitung keuangan atau akuntan pun sering dilakukan redenominasi misalnya laporan keuangan yang berketerangan "*dalam ribuan rupiah"… Artinya angka-angka dalam laporan itu telah dihilangkan tiga angka nol-nya. Saya sendiri pernah mengalami keterpaksaan untuk melakukan redenominasi pada saat bekerja di bagian keuangan di sebuah NGO besar di Indonesia. Ceritanya, karena pemberi dana (funding) adalah pengguna mata uang USD dan untuk pelaporannya mensyaratkan untuk menggunakan software aplikasi keuangan tertentu yang tidak mendukung angka nol yang terlalu banyak. Maklumlah, software itu biasa digunakan oleh pengguna mata uang USD. Akhirnya, dengan segala keterpaksaan, semua angka-angka transaksi yang dimasukkan ke dalam aplikasi keuangan tersebut mengalami redenominasi dengan menghilangkan 3 (tiga) angka nol-nya.

Nah… Kembali ke awal tulisan, bagaimana bila redenominasi itu diterapkan menyeluruh terhadap mata uang di suatu negara? Tentunya butuh kesiapan-kesiapan khusus dan persyaratan yang harus terpenuhi. Menurut hemat saya, ada empat hal penting yang harus terpenuhi saat akan dilakukan redenominasi.

Yang pertama berkaitan dengan tingkat inflasi. Seperti sudah umum diketahui, redemoninasi lazim dilakukan saat nilai mata uang sudah sedemikian rendah sehingga untuk kebutuhan transaksi diperlukan mata uang dengan pecahan yang secara nominal bernilai besar. Aneh kan? Pecahan kok bernilai besar? (haha) … Ya! Indonesia saat ini dalam urutan kedua negara yang mempunyai pecahan bernilai nominal besar yaitu 100 ribu rupiah. Urutan pertama dipegang oleh Vietnam dengan pecahan 500 ribu dong. Sebelumnya Indonsia berada di urutan ketiga, bukan karena turun peringkat melainkan karena negara pemecah rekor pemilik pecahan uang terbesar yaitu Zimbabwe dengan pecahan 10 juta dolar zimbabwe-nya telah melakukan redenominasi.

Bila tingkat inflasi dan perkiraan ke depannya relatif rendah serta pergerakannya stabil, redenominasi dapat dilakukan…

Yang kedua berkaitan dengan stabilitas perekonomian. Stabilitas harga barang dan jasa sangat dipengaruhi oleh stabilitas perekonomian yang secara luas tidak hanya ditentukan oleh pergerakan permintaan dan penawaran melainkan juga oleh kebijakan dari pemegang kendali perekonomian. Dalam situasi yang normal dan etis, tingkat harga barang dan jasa akan relatif stabil. Bilamana terjadi goncanganpun biasanya mengikuti ketidak-stabilan ketersediaan barang dan jasa. Hal ini biasa terjadi misalnya karena ada bencana, paceklik, dan lain sebagainya. Situasi perekonomian semakin lama semakin kompleks. Perdagangan yang berkembang tidak lokal-lokal saja melainkan sudah antar negara dan antar benua, perdagangan mata uang yang seharusnya menjadi alat tukar saja, perdagangan saham yang menurut saya adalah hal aneh dalam perekonomian, dan lain-lain hal dalam perekonomian modern membuat stabilitas tidak hanya dipengaruhi oleh pergerakan barang dan jasa saja. Pergerakan uang dan saham juga berpengaruh. Krisis yang terjadi di negara lain bisa berimbas ke dalam negeri. Belum lagi perilaku spekulasi baik yang normal maupun yang suka menangguk di air keruh. Itu semua membutuhkan kebijakan yang baik (jujur, adil, dan tegas) untuk membuat perekonomian suatu negara selalu dalam keadaan relatif stabil.

Bila perekonomian relatif stabil sehingga bisa memberi jaminan terhadap stabilitas harga, redenominasi dapat dilakukan…

Yang ketiga adalah kesiapan Bank Sentral mencetak uang baru dan menarik uang lama. Ini sangat teknis sekali namun proses mengganti keseluruhan uang secara fisik akan membutuhkan waktu yang cukup panjang. Ketersediaan uang secara fisik pun harus diusahakan tidak mengalami fluktuasi yang tajam (ketersediaan uang sebagai alat pembayaran berbeda dengan jumlah uang yang beredar). Pergantian uang harus dilakukan secara mulus dan nyaman. Masyarakat tidak perlu berbondong-bondong dan buru-buru menukarkan uang lamanya, cukup mengikuti aliran transaksi perbankan atau menyesuaikan perburuan uang baru jelang lebaran. (haha)

Yang keempat adalah kesiapan masyarakat. Yang terakhir ini adalah yang paling penting sekaligus yang paling sulit diperkirakan dengan perhitungan angka. Perubahan alat pembayaran baik secara nilai maupun secara nominal akan membuat kebingungan massal bilamana tidak dilakukan sosialisasi yang sangat matang sebelumnya. Soal ini saya justru tidak yakin dapat dilakukan dengan cepat. Jangankan ganti mata uang yang membingungkan (walaupun cuma beda jumlah nol saja), ganti dari minyak tanah ke gas elpiji saja menimbulkan banyak ledakan.

Salah langkah dalam melakukan redenominasi dapat menimbulkan hyperinflasi.

Berkaitan dengan wacana redenominasi yang berkembang akhir-akhir ini, kebingungan pun sudah dimulai. Menteri Perekonomian menyatakan tidak ada rencana redenominasi, namun Bank Indonesia sebagai Bank Sentral sudah mulai mempelajari kemungkinan dilakukannya redenominasi bahkan telah melempar isu redenominasi ke media sejak awal Mei lalu. Wapres Boediono yang mantan petinggi Bank Sentral akhirnya turun tangan mendinginkan suasana. (Kutipan tweet Boediono: "Redenominasi masih dalam tahap studi Bank Indonesia. http://bit.ly/ajqOYI")…

Mengapa harus didinginkan? Apa terlalu panas? Bisa jadi iya! Baru tahap wacana saja sudah terjadi gejolak index, apalagi bila benar-benar dilakukan. Ini menunjukkan poin ke-empat yaitu kesiapan masyarakat masih jauh untuk dilakukan redenominasi.

Menurut saya sendiri, Indonesia belum siap untuk melakukan redenominasi, kecuali para pemegang kendali ekonominya berbuat nekat. Pencetakan uang baru Rp1.000 baru-baru ini bagi saya merupakan sinyal bahwa redenominasi tidak akan terjadi dalam waktu dekat… Jadi… Tidak ada yang perlu dicemaskan soal redenominasi!

Catatan Andy MSE:

Redenominasi bukan sanering

Redenominasi hanya penyederhanaan nilai mata uang. Nilai barang dan jasa akan mengikuti turunnya nilai sesuai redenominasi. Misalnya diberlakukan redenominasi yang menghilangkan 3 (tiga) angka nol, maka harga rokok yang sehari-hari saya isap yaitu Rp9.000 setelah redenominasi menjadi Rp9. Uang yang beredarpun mengalami pencoretan tiga angka nol-nya. Jadi uang sepuluh ribu rupiah sekarang menjadi sepuluh rupiah. Saya bisa membayar rokok tersebut dengan uang lama nominal sepuluh ribu rupiah atau membayar dengan uang baru nominal sepuluh rupiah. Penjual rokok akan memberi kembalian, bisa berupa seribuan uang lama atau uang baru nominal satu rupiah. Secara berangsur-angsur, uang lama akan ditarik dari peredaran…

Bila redenominasi berhasil dilakukan, masyarakat tidak dirugikan karena nilai barang dan jasa yang ada mengikuti nominal alat pembayaran.

Sanering adalah pemotongan nominal uang beserta nilai tukarnya. Indonesia pernah melakukan sanering pada tahun 1966 menyusul kegagalan redenominasi yang dilakukan sebelumnya. Salah satu kegagalan redenominasi yang diikuti sanering pada tahun 1966 itu karena tingginya angka inflasi namun tidak diperbaiki dengan memperkuat sendi-sendi perekonomian yang melainkan ditambal sementara dengan pencetakan uang. Jadinya malah hyperinflasi dong! (doh)

Oke… Kembali ke contoh soal. Misalnya dilakukan sanering yang menghapus 3 (tiga) angka nol, maka uang seribu akan terpangkas nilainya menjadi 1 rupiah. Rokok yang saya biasanya saya beli yang harganya Rp9.000 bisa jadi tetap berharga Rp9.000. Namun saya tidak bisa membelinya dengan sembilan lembar seribuan yang telah kena sanering karena nilai uangnya sekarang tinggal Rp9 saja.

Pengalaman Indonesia saat melakukan sanering, pemangkasan nilai juga diikuti dengan pemotongan uang secara fisik. Potongan uang lama hanya bisa jadi alat tukar sementara dan segera ditarik oleh Bank Sentral untuk diganti dengan uang baru. Bisa dibayangkan, kalau redenominasi yang hanya menyederhanakan angka nol saja sudah cukup menimbulkan gejolak kebingungan, sanering yang diikuti tindakan fisik terhadap uang gonjang-ganjing-nya pasti sangat seru sekali.

Tidak adanya jaminan bahwa harga tidak mengalami perubahan membuat sanering bisa sangat merugikan masyarakat. Yang umum terjadi adalah nilai alat pembayaran turun drastis sedangkan harga barang dan jasa bisa jadi tidak mengalami perubahan. Tabungan-tabungan yang ada pada masyarakatpun akan turun nilainya sehingga kemampuan ekonomi masyarakat melemah dan membutuhkan waktu yang cukup lama untuk mengembalikan pada keadaan semula.



Click here to read this post at KECaKOT.